Headline

Kejari Bireuen Tuntut Hukuman Mati untuk 7 Terdakwa di 2024

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap tujuh terdakwa dari berbagai kasus sepanjang tahun 2024. Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan bahwa enam kasus melibatkan tindak pidana narkotika, sementara satu kasus terkait pembunuhan berencana.

“Ada sebanyak tujuh terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati. Enam orang dari perkara tindak pidana narkotika dan satu orang dari perkara pembunuhan,” kata Munawal Hadi.

Tujuh terdakwa yang menghadapi tuntutan hukuman mati antara lain Abdullah, yang terlibat kasus narkotika dengan barang bukti 34 kilogram sabu-sabu. Awalnya, Abdullah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bireuen, namun hukuman tersebut diperberat menjadi hukuman mati di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Saat ini, perkara Abdullah sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus serupa melibatkan terdakwa Muhammad, yang didakwa menyelundupkan 34 kilogram sabu-sabu. Muhammad dituntut hukuman mati dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bireuen. Namun, perkara ini masih dalam proses hukum dan belum inkrah.

Terdakwa lainnya, Syarif Hidayatullah, juga terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu. Ia dituntut hukuman mati dan dijatuhi vonis serupa oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

“Begitu juga ditingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis dengan pidana mati. Perkara dengan terdakwa Syarif Hidayatullah belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Munawal Hadi.

Terdakwa Muhammad Ibrahim didakwa dalam kasus narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, ia dijatuhi hukuman mati, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Namun, kasus ini masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terdakwa lain, Nur Afdhal, juga menghadapi tuntutan hukuman mati atas kasus narkotika dengan barang bukti serupa, yaitu 40 kilogram sabu-sabu. Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis hukuman mati, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Seperti halnya kasus Muhammad Ibrahim, perkara ini belum inkrah.

Sementara itu, terdakwa Fauzi didakwa atas kepemilikan 27,59 kilogram sabu-sabu. Meskipun dituntut hukuman mati, Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp3 miliar dengan subsidair enam bulan penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun vonis terhadap Fauzi juga belum berkekuatan hukum tetap.

“Sedangkan untuk perkara pembunuhan yang dituntut hukuman mati dengan terdakwa Rahmat Juanda. Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. Terdakwa dituntut bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi,” kata Munawal Hadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button